Bertempatdi ruang sidang utama pada hari Jumat, 15 Oktober 2021 Ketua Pengadilan Agama Cilacap Drs. H. Saefuddin Turmudzy, M.H melantik Anwar Faozi, S.H., Sudarsono, S.H dan Siti Rohmah, S.H masing-masing sebagai Panitera dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Cilacap. Anwar Faozi menggantikan pejabat lama Jamali, S.H yang mutasi
Suasana pelayanan di Pengadilan Agama PA Brebes. BREBES - Dari total sidang putusan perceraian di Pengadilan Agama PA Brebes, sebanyak kasus perceraian disebabkan faktor ekonomi. PA Brebes mencatat, angka tersebut dihitung selama periode Maret 2020 hingga Februari 2021 atau selama periode itu, ada perkara perceraian yang masuk. Namun dari jumlah itu, perkara yang putus dalam persidangan. "Jumlah putus dalam persidangan lebih banyak ketimbang perkara yang masuk ini lantaran ditambah jumlah perkara masuk di bulan Desember 2019 yang jumlahnya tercatat ada 591 perkara. Sehingga, total perkara masuk ada perkara," kata Kabag Humas PA Brebes, Nursidik, Jumat 5/3/2021.Ia menambahkan, selama periode Maret 2020 sampai Februari 2021, ada putusan sidang perceraian. Dari jumlah itu total ada cerai talak dari pihak suami dan ada cerai gugat dari pihak isteri. "Jadi cerai talak dan cerai gugat yang putus dalam persidangan ada kasus, Sisanya itu karena perkara lain seperti isbat nikah, dispensasi nikah dan lainnya," jelas perkara yang masuk selama periode setahun pandemi ada perkara cerai talak, dan cerai gugat. Sehingga total perkara masuk dari kedua penyebab perceraian tersebut ada perkara. Sementara perkara yang sudah melewati putusan sidang dari kedua penyebab perceraian tersebut ada menerangkan, tidak semua perceraian akibat faktor ekonomi berkaitan dengan pandemi COVID-19. Namun, perceraian tersebut bertepatan dengan waktu pandemi. Sehingga, bukan berarti perceraian yang terjadi di Kabupaten Brebes akibat dari adanya itu, tercatat ada perkara aduan perceraian diterima oleh PA Brebes selama periode Januari-Februari 2021. Jumlah tersebut terdiri dari cerai talak gugatan dari suami mencapai 289 perkara, cerai gugat dari pihak istri mencapai 943 perkara. Dari perkara yang diterima, sebanyak perkara telah selesai pututsan sidang."Selain dua perkara itu, ada juga perkara terkait harta bersama satu perkara, hadona pengasuhan anak satu perkara, perwalian satu perkara, isbat nikah delapan perkara, dispensasi nikah 96 kasus, wali adhol dua perkara, penetapan ahli waris dua perkara dan lainnya dua perkara," dari perkara yang diterima, sebanyak perkara telah putusan sidang. Jumlah tersebut terdiri dari 233 perkara cerai talak, 683 cerai gugat, 69 perkara dicabut, isbat nikah delapan perkara yang dikabulkan serta 84 perkara dispensasi nikah. Dari ribuan perkara yang masuk ke PA Kabupaten Brebes, faktor ekonomi menjadi yang paling banyak."Jadi jumlah total dari perkara yang diterima PA Brebes, telah menyelesaikan sebanyak perkara untuk periode Januari-Februari 2021 ini," pungkasnya. *
SYARATPENGAJUAN DISPENSASI NIKAH. Surat penolakan dari KUA. Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA. Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri) yang dimateraikan Rp 10.000,-. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar. BREBES – Pengadilan Agama PA Brebes mencatat, kasus perceraian di Kabupaten Brebes karena faktor ekonomi dari total sidang putusan. Angka tersebut dihitung selama periode Maret 2020 hingga Februari 2021 atau selama periode itu, ada perkara perceraian yang masuk. Namun dari jumlah tersebut, perkara yang putus dalam persidangan. “Jumlah putus dalam persidangan lebih banyak ketimbang perkara yang masuk ini lantaran ditambah jumlah perkara masuk di bulan Desember 2019 yang jumlahnya tercatat ada 591 perkara. Sehingga, total perkara masuk ada perkara,” kata Kabag Humas PA Brebes, Nursidik, Jumat 5/3/2021.Ia menambahkan, selama periode Maret 2020 sampai Februari 2021, ada putusan sidang perceraian. Dari jumlah itu total ada cerai talak dari pihak suami dan ada cerai gugat dari pihak isteri. “Jadi cerai talak dan cerai gugat yang putus dalam persidangan ada kasus, Sisanya itu karena perkara lain seperti isbat nikah, dispensasi nikah dan lainnya,” jelas perkara yang masuk selama periode setahun pandemi ada perkara cerai talak, dan cerai gugat. Sehingga total perkara masuk dari kedua penyebab perceraian tersebut ada perkara. Sementara perkara yang sudah melewati putusan sidang dari kedua penyebab perceraian tersebut ada menerangkan, tidak semua perceraian akibat faktor ekonomi berkaitan dengan pandemi COVID-19. Namun, perceraian tersebut bertepatan dengan waktu pandemi. Sehingga, bukan berarti perceraian yang terjadi di Kabupaten Brebes akibat dari adanya itu, tercatat ada perkara aduan perceraian diterima oleh PA Brebes selama periode Januari-Februari 2021. Jumlah tersebut terdiri dari cerai talak gugatan dari suami mencapai 289 perkara, cerai gugat dari pihak istri mencapai 943 perkara. Dari perkara yang diterima, sebanyak perkara telah selesai pututsan sidang.“Selain dua perkara itu, ada juga perkara terkait harta bersama satu perkara, hadona pengasuhan anak satu perkara, perwalian satu perkara, isbat nikah delapan perkara, dispensasi nikah 96 kasus, wali adhol dua perkara, penetapan ahli waris dua perkara dan lainnya dua perkara,” dari perkara yang diterima, sebanyak perkara telah putusan sidang. Jumlah tersebut terdiri dari 233 perkara cerai talak, 683 cerai gugat, 69 perkara dicabut, isbat nikah delapan perkara yang dikabulkan serta 84 perkara dispensasi nikah. Dari ribuan perkara yang masuk ke PA Kabupaten Brebes, faktor ekonomi menjadi yang paling banyak.“Jadi jumlah total dari perkara yang diterima PA Brebes, telah menyelesaikan sebanyak perkara untuk periode Januari-Februari 2021 ini,” pungkasnya. *Editor Muhammad Abduh
IniProsedur dan Biaya Mengurus Cerai di Pengadilan Agama. Ilustrasi suami yang ingin cerai dengan istrinya. Foto: iStock. Saat rumah tangga sudah tak bisa dipertahankan dan cerai menjadi pilihan, langkah hukum pun harus diambil. Untuk mensahkan perceraian, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan agama.
Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Brebes Kelas 1 A Media Informasi dan Transparansi Peradilan Budaya Kerja 5R Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin dan 5S Senyum, Salam Sapa, Sopan dan Santun. Untuk Pencegahan Virus Covid-19 Mari Kita Semua Patuhi Protokol Kesehatan dengan Menerapkan 5 M 1. Memakai Masker 2. Mencuci Tangan 3. Menjaga Jarak 4. Menjauhi Kerumunan 5. Membatasi Mobilisasi UNDANGAN SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS TENTANG INVENTARISASI DAN KOREKSI DATA ASET DALAM RANGKA PERSIAPAN RKBMN TAHUN 2025 07-06 HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM KONSTITUSI DARI UNSUR MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023 05-06 Inventarisasi Dan Koreksi Pencatatan Atas BMN Guna Persiapan RKBMN Tahun 2025 31-05 Penyampaian Pagu Indikatif TA 2024 30-05 PEMUTAKHIRAN DATA PROFIL PERPAJAKAN BAGI PEJABAT NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA 17-02 UNDANGAN LAPORAN TAHUNAN MAHAKAMAH AGUNG TAHUN 2022 15-02 SOSIALISASI FITUR LAYANAN KEPEGAWAIAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL 10-02 Informasi Lainnya Update Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi dan Aplikasi e-Terpadu 08-06 Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online ACO 08-06 Pemanggilan Peserta Sosialisasi Informasi Hasil Pendidikan dan Pelatihan di Qatar Secara Daring 07-06 Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan Peradilan Agama Periode 1 Oktober 2023 06-06 Penyelesaian Administrasi Pemberhentian dan Pensiun Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2023 06-06 ZOOM MEETING Referensi Data Aplikasi Biaya Mutasi14-03-2023 Referensi Data Aplikasi Biaya Mutasi14-03-23 Pengisian Data Permohonan Mutasi 14-03-23 Tindak Lanjut Penilaian Mandiri10-03-23 Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan pada Lingkungan Peradilan Agama Informasi Lainnya video Penyelesaian Gugatan Sederhana "Small Claims Court" Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Pada Pengadilan Agama Brebes Kelas I A Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama Brebes Video Informasi Kartu Antrean Prioritas Pada PTSP Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A APLIKASI - APLIKASI PENDUKUNG Artikel Prosedur Berperkara Prosedur Perkara Prodeo Prosedur Permohonan Informasi Prosedur Berperkara 1. Apa yang harus dipersiapkan ketika akan berperkara perdata ke pengadilan? 2. Bagaimana prosedur berperkara di pengadilan agama Brebes? Prosedur Berperkara Selengkapnya Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Selengkapnya PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI A. Umum Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari Prosedur Biasa; dan Prosedur Khusus. Prosedur Biasa digunakan dalam hal Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar; Informasi yang diminta belum tersedia; atau Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan; Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia misal sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain; Tidak bervolume besar jumlahnya tidak banyak; dan/atau Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan. B. Prosedur Biasa Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon format Formulir Permohonan Model A dalam Lampiran III; Petugas Informasi mengisi Register Permohonan format Register Permohonan dalam Lampuran IV; Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termask informasi ang aksesnya memburuhkan ijin dari PPID; Petugas Informasi langsung meneruskan firmulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi; PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Unfan Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan; Dalam jangka waktu 5 lima hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam permohonan ditolak untuk menolak permohonan format Pemberitahuan Tertrulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V; Dalam jangka waktu 5 lima hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk menggandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 tiga hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima untuk memberikan ijin format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI; Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 satu hari kerja sejak pemberitahuan diterima; Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut; Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII; Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik softcopy, Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya; Petugas Informasi menggandakan fotokopi informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 dua hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi; Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 satu hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 tiga hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar; Untuk pengadilan di wilaah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12, dapat diperpanjang selama paling lama 3 tiga hari kerja; Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan. C. Prosedur Khusus Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan format Formulir Permohonan Model B dalam lampiran VIII; Petugas Informasi mengisi Register Permohonan format Register Permohonan dalam Lampiran IV; Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya; Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon format Formulir Permohonan Model B dalam Lampiran VIII; Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15; Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak tersebut. Hubungi Kami Tautan Web Lokasi Kami © 2019 Pengadilan Agama Brebes Kelas Designed by Joomla Jl. A. Yani Brebes - 52212 Jawa Tengah Telp 0283 671442 Fax. 0283 671442 Dalamupaya memaksimalkan pemanfaatkan Teknologi Informasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi peradilan terkait dengan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor: W11-A/1513/HM.01.1/IV/2021 Tanggal 1 April 2021
Daftar Radius Ditulis oleh Admin on 16 Desember 2020. Ditulis oleh Admin on 16 Desember 2020. Dilihat 4044 RADIUS BIAYA PANGGILAN PADA PENGADILAN AGAMA BREBES KELAS I. A TMT JANUARI TAHUN 2023 SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BREBES KELAS I. A Nomor W11-A2/453/ Tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Agama Brebes Kelas I. A DAFTAR BIAYA PANGGILAN/PEMBERITAHUAN BERDASARKAN RADIUS RADIUS KECAMATAN BIAYA JARAK KOTA KECAMATAN KETERANGAN* I Brebes Rp. 0- 20 Km Wanasari Rp. 0- 20 Km Jatibarang Rp. 0- 20 Km Bulakamba Rp. 0- 20 Km Tanjung Rp. 0- 20 Km II Tanjung Rp. 20-40 Km Kersana Rp. 20-40 Km Ketanggungan Rp. 20-40 Km Larangan Rp. 20-40 Km Songgom Rp. 20-40 Km Losari Rp. 20-40 Km III Banjarharjo Rp. 40-60 Km IV Tonjong Rp. 60-100 Km Bumiayu Rp. 60-100 Km Sirampog Rp. 60-100 Km Paguyangan Rp. 60-100 Km Bantarkawung Rp. 60-100 Km V Sirampog Rp. 100-150 km Bantarkawung Rp. 100-150 km Salem Rp. 100-150 km Radius Sulit Salem Rp. 100-150 km * Untuk bantuan panggilan/pemberitahuan dari pengadilan lain delegasi ditambah ongkos kirim pengiriman relaas sebesar Rp. dua puluh enam ribu rupiah. Ketua Pengadilan Agama Brebes Kelas 1 A Ttd Drs. H. Udin Najmudin,
Aktacerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan
Brebes - Ada lebih dari 900 kasus perceraian di Brebes, Jawa Tengah pada Januari hingga Februari tahun ini. Mayoritas pengajuan cerai karena faktor ekonomi hingga soal Pengadilan Agama PA Brebes Nursidik mengungkap sejak Januari hingga Februari 2021 ada pengajuan perceraian yang masuk ke pengadilan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 289 perkara cerai talak gugatan dari suami dan cerai gugat gugatan dari pihak istri 943 perkara."Dari jumlah perkara yang kami ini, sebanyak perkara telah selesai atau telah diputus. Rinciannya, 916 perkara dari cerai talak dan gugat, 96 perkara dicabut, isbat nikah 8 perkara dan 84 perkara dispensasi nikah. Dari 916 perkara cerai talak ini telah menyebabkan wanita menjadi janda," ungkap Nursidik saat dimintai konfirmasi, Kamis4/3/2021. Jumlah ini, kata Nursidik, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama. "Jika dilihat dari kasus yang ditangani, angkanya selalu meningkat setiap tahunnya," terang lalu merinci, pada periode Januari-Februari 2020 lalu, pihaknya menangani perkara cerai. Di antaranya 219 perkara cerai talak, 707 cerai gugat, dan sisanya kasus perkara ini yang bisa diselesaikan yakni 183 cerai talak dan 628 cerai gugat dan sisanya perkara lainnya."Jumlah cerai talak dan gugat pada Januari dan Februari 2020 semuanya 811 perkara, sedangkan periode yang sama pada 2021 jumlahnya ada 916 perkara perceraian," menyebut dari seribuan perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Brebes pada tahun ini, mayoritas disebabkan karena faktor ekonomi. Nursidik menyebut gugatan cerai akibat faktor ekonomi ada 607 perkara."Paling banyak karena faktor ekonomi, 607 perkara. Selain ekonomi, ada faktor lainnya yang mempengaruhi aduan. Yaitu, perselisihan pertengkaran mencapai 180 perkara dan meninggalkan salah satu pihak sebanyak 24 perkara," soal ekonomi, kata Nursidik, ada juga perkara terkait harta bersama, pengasuhan anak dan perwalian. Jumlah perkara itu masing-masing satu juga perkara yang menyangkut wali, jumlahnya dua perkara. Kemudian, penetapan ahli waris dua perkara dan lainnya dua perkara. ams/sip
Chamanda Muh. “Efektifitas Sidang Keliling Kaitannya dengan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas 2B Tahun 2013-2015).”. PhD diss., Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2016. Denzin, Norman K. & Lincoln, Yvonna S. Handbook of Qualitative Research. . 390 431 118 497 91 3 102 15

biaya perceraian di pengadilan agama brebes